Lompat ke isi

Kabinet Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabinet Republik Indonesia
Petahana: Kabinet Merah Putih
Kabinet Merah Putih (2024)

Kabinet Merah Putih (2024)
Informasi Kabinet
DibentukSeptember 2, 1945
(81 tahun lalu)
 (1945-09-02)
JenisLembaga negara
Kantor pusatSekretariat Kabinet, Jakarta
Kabinet eksekutif
Dasar hukum
Situs webwww.setkab.go.id

Kabinet Indonesia (biasanya disebut sebagai Kabinet Presiden atau disederhanakan sebagai Kabinet) adalah bagian dari cabang eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Kabinet terdiri atas para menteri dan pejabat lainnya yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia. Anggota kabinet berfungsi sebagai pejabat yang membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya.

Indonesia telah mempunyai puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Ketika Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap dan banyak terjadi perombakan kabinet. Sejak masa Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama lima tahun, mengikuti masa jabatan Presiden Indonesia. Pada umumnya, kabinet diberi nama pada saat awal pembentukannya. Kabinet saat ini bernama Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, yaitu kabinet presidensial dan kabinet parlementer. Dalam kabinet presidensial, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta memimpin sebuah kabinet; pada kabinet parlementer, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada legislatif.[1]

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer dipertahankan karena adanya perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya, ada tujuh kabinet yang memiliki antara 18 dan 25 anggota.[2]

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang membatalkan UUD 1950 dan mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945. Kabinet yang ada dibubarkan dan sistem demokrasi terpimpin diberlakukan. Sebuah kabinet baru dibentuk tak lama kemudian. Pada masa ini, presiden merangkap sebagai perdana menteri, sedangkan DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Pada tahun-tahun terakhir kepemimpinan presiden Sukarno, jumlah kabinet membesar, yang pada puncaknya memiliki lebih dari 100 menteri.

Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibentuk memiliki anggota yang lebih sedikit. Sejak tahun 1968 sampai 1998, kabinet bekerja untuk masa jabatan selama lima tahun. Setelah jatuhnya Soeharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial tetap dipertahankan.[3]

Hingga akhir 2009, seorang menteri dalam kabinet memimpin sebuah departemen maupun kementerian negara. Pada November 2009, semua lembaga pemerintah yang bernama "departemen" diubah dan diseragamkan menjadi "kementerian" melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.[4]

Daftar kabinet

[sunting | sunting sumber]
No Nama kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pemimpin Jabatan Jumlah
personel
Era Perjuangan Kemerdekaan
1 Presidensial 2 September 1945 14 November 1945 Soekarno Presiden 21
2 Sjahrir I 14 November 1945 28 Februari 1946 Sutan SyahrirPerdana Menteri17
3 Sjahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946 25
4 Sjahrir III 2 Oktober 1946 27 Juni 1947 32
5 Amir Sjarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947 Amir Sjarifuddin 34
6 Amir Sjarifuddin II 11 November 1947 23 Januari 1948 37
7 Hatta I 29 Januari 1948 4 Agustus 1949 Mohammad Hatta 17
* Darurat 19 Desember 1948 14 Juli 1949 S. Prawiranegara Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) 12
8 Hatta II 4 Agustus 1949 14 Desember 1949 Mohammad Hatta Perdana Menteri 19
Era Demokrasi Parlementer
* RIS 20 Desember 1949 6 September 1950 Mohammad Hatta Perdana Menteri 17
9 Susanto 27 Desember 1949 16 Januari 1950 Susanto Tirtoprodjo Pjs Perdana Menteri 10
10 Halim 22 Januari 1950 15 Agustus 1950 Abdoel Halim Perdana Menteri 15
11 Natsir 6 September 1950 27 April 1951 Mohammad Natsir 18
12 Sukiman-Suwirjo 27 April 1951 3 April 1952 Sukiman Wirjosandjojo 20
13 Wilopo 3 April 1952 3 Juni 1953 Wilopo 18
14 Ali Sastroamidjojo I 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 Ali Sastroamidjojo 20
15 Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 3 Maret 1956 Burhanuddin Harahap 23
16 Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 14 Maret 1957 Ali Sastroamidjojo 25
17 Djuanda 9 April 1957 5 Juli 1959 Djuanda Kartawidjaja 24
Era Demokrasi Terpimpin
18 Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960 Soekarno Presiden
Perdana Menteri
33
19 Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962 40
20 Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963 60
21 Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964 66
22 Dwikora I 27 Agustus 1964 22 Februari 1966 110
23 Dwikora II 24 Februari 1966 28 Maret 1966 132
24 Dwikora III' 28 Maret 1966 25 Juli 1966 79
Era Orde Baru
25 Ampera I 28 Juli 1966 11 Oktober 1967 Soeharto Ketua Presidium 31
26 Ampera II 17 Oktober 1967 10 Juni 1968 Pjs Presiden 24
27 Pembangunan I 10 Juni 1968 28 Maret 1973 Presiden 24
28 Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978 24
29 Pembangunan III 31 Maret 1978 19 Maret 1983 32
30 Pembangunan IV 19 Maret 1983 21 Maret 1988 42
31 Pembangunan V 23 Maret 1988 17 Maret 1993 44
32 Pembangunan VI 17 Maret 1993 14 Maret 1998 43
33 Pembangunan VII 14 Maret 1998 21 Mei 1998 38
Era Reformasi
34 Reformasi Pembangunan 23 Mei 1998 20 Oktober 1999 B.J. Habibie Presiden 37
35 Persatuan Nasional 29 Oktober 1999 23 Juli 2001 Abdurrahman Wahid 36
36 Gotong Royong 10 Agustus 2001 20 Oktober 2004 Megawati Soekarnoputri 33
37 Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004 20 Oktober 2009 Susilo Bambang Yudhoyono 34
38 Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009 20 Oktober 2014 34
39 Kerja 27 Oktober 2014 20 Oktober 2019 Joko Widodo 34
40 Indonesia Maju 23 Oktober 2019 20 Oktober 2024 34
41 Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana Prabowo Subianto 48

Kabinet petahana

[sunting | sunting sumber]

Kabinet petahana Indonesia saat ini adalah Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dibantu oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kabinet ini menjabat sejak 21 Oktober 2024. Untuk rincian mengenai pergantian pejabat yang pernah menjabat pada kabinet ini, lihat artikel utama.

Daftar ini mengurutkan para menteri berdasarkan urutan:

  1. Menteri Koordinator[5] (Pasal 14 UU Kementerian Negara 2008);
  2. Menteri yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945[5] (dalam negeri, luar negeri, pertahanan) (Pasal 4 ayat 2 [a] 12 UU Kementerian Negara 2008);
  3. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan absolut (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama)[6] (Pasal 10 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah 2014);
  4. Menteri yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 (agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan)[5] (Pasal 4 ayat 2 [b] 5 ayat 2 UU Kementerian Negara 2008);
  5. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal)[5] (Pasal 4 ayat 2 [c] 5 ayat 3 UU Kementerian Negara 2008);
  6. Pejabat lain yang setingkat dengan Menteri dan ruang lingkup kerjanya secara tegas disebutkan oleh UUD 1945 dan/atau diatur oleh Undang-Undang.

Menteri Koordinator

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pejabat petahana Mulai menjabat Kementerian dan/atau LPNK yang dikoordinasikan

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Djamari Chaniago
17 September 2025
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital
  5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Yusril Ihza Mahendra
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Airlangga Hartarto
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Ketenegakerjaan
  5. Kementerian Pariwisata
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Pratikno
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi
  4. Kementerian Kebudayaan
  5. Kementerian Agama
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  9. Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Agus Harimurti Yudhoyono
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kementerian Pekerjaan Umum
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  4. Kementerian Perhubungan
  5. Kementerian Transmigrasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Muhaimin Iskandar
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Kementerian Koperasi
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  7. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
  8. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
  10. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Zulkifli Hasan
21 Oktober 2024
  1. Kementerian Pertanian
  2. Kementerian Kehutanan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  5. Badan Pangan Nasional
  6. Badan Gizi Nasional

Menteri Negara

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pejabat petahana Mulai menjabat

Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015

Tito Karnavian
21 Oktober 2024

Kementerian Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020

Sugiono
21 Oktober 2024

Kementerian Pertahanan
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015

Sjafrie Sjamsoeddin
21 Oktober 2024

Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020

Purbaya Yudhi Sadewa
8 September 2025

Kementerian Hukum
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Supratman Andi Agtas
21 Oktober 2024

Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Natalius Pigai
21 Oktober 2024

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Agus Andrianto
21 Oktober 2024

Kementerian Agama
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015

Nasaruddin Umar
21 Oktober 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Abdul Mu'ti
21 Oktober 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Brian Yuliarto
19 Februari 2025

Kementerian Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Fadli Zon
21 Oktober 2024

Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015

Budi Gunadi Sadikin
21 Oktober 2024

Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015

Saifullah Yusuf
21 Oktober 2024

Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020

Yassierli
21 Oktober 2024

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019

Mukhtarudin
8 September 2025

Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020

Agus Gumiwang Kartasasmita
21 Oktober 2024

Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015

Budi Santoso
21 Oktober 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Nomor 105 Tahun 2016

Bahlil Lahadalia
21 Oktober 2024

Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Dody Hanggodo
21 Oktober 2024

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Maruarar Sirait
21 Oktober 2024

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Yandri Susanto
21 Oktober 2024

Kementerian Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Iftitah Sulaiman Suryanagara
21 Oktober 2024

Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015

Dudy Purwagandhi
21 Oktober 2024

Kementerian Komunikasi dan Digital
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Meutya Hafid
21 Oktober 2024

Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015

Amran Sulaiman
21 Oktober 2024

Kementerian Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Raja Juli Antoni
21 Oktober 2024

Kementerian Lingkungan Hidup
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Jumhur Hidayat
27 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015

Sakti Wahyu Trenggono
21 Oktober 2024

Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020

Prasetyo Hadi
21 Oktober 2024

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015

Rachmat Pambudy
21 Oktober 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015

Rini Widyantini
21 Oktober 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020

Nusron Wahid
21 Oktober 2024

Kementerian Koperasi
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Ferry Juliantono
8 September 2025

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Maman Abdurrahman
21 Oktober 2024

Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Widiyanti Putri
21 Oktober 2024

Kementerian Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Teuku Riefky Harsya
21 Oktober 2024

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020

Arifah Choiri Fauzi
21 Oktober 2024

Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020

Erick Thohir
17 September 2025

Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020

Rosan Roeslani
21 Oktober 2024

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010

Wihaji
21 Oktober 2024

Kementerian Haji dan Umrah
Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024

Mochamad Irfan Yusuf
8 September 2025

Pejabat setingkat menteri

[sunting | sunting sumber]
Jabatan
(Peraturan perundang-undangan yang mengatur)
Pimpinan petahana Mulai menjabat

Kejaksaan Agung
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Nomor 29 Tahun 2016

ST Burhanuddin
23 Oktober 2019

Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019

Agus Subiyanto
22 November 2023

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2017

Listyo Sigit Prabowo
27 Januari 2021

Badan Intelijen Negara

Muhammad Herindra
21 Oktober 2024

Kepala Staf Kepresidenan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019

Dudung Abdurachman
27 April 2026

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia

Muhammad Qodari
27 April 2026

Dewan Ekonomi Nasional
Keputusan Presiden No. 139/P tahun 2024

Luhut Binsar Pandjaitan
21 Oktober 2024

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Keputusan Presiden 28/P Tahun 2025

Nugroho Sulistyo Budi
19 Februari 2025

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Presiden No. 28/P Tahun 2025

Muhammad Yusuf Ateh
19 Februari 2025

Badan Pusat Statistik
Keputusan Presiden No. 28/P Tahun 2025

Amalia Adininggar Widyasanti
19 Februari 2025

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Simanjuntak 2003, hlm. 1.
  2. Simanjuntak 2003, hlm. 3–4.
  3. Simanjuntak 2003, hlm. 5–6.
  4. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 November 2009. Diakses tanggal 10 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. 1 2 3 4 "Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 November 2008. Diakses tanggal 10 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 September 2014. Diakses tanggal 10 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)


Pranala luar

[sunting | sunting sumber]