Lompat ke isi

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Panglima ABRI)
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Lambang
Bendera pangkat panglima
Petahana
Jenderal TNI Agus Subiyanto

sejak 22 November 2023
KantorMABES TNI, Cilangkap, Jakarta
Dicalonkan olehPresiden Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi I)
Pejabat perdanaSoedirman
Dibentuk12 November 1945; 80 tahun lalu (1945-11-12)
WakilMaruli Simanjuntak
Situs webwww.tni.mil.id

Panglima Tentara Nasional Indonesia atau biasa disebut Panglima TNI adalah jabatan tinggi dalam Tentara Nasional Indonesia. Jabatan tersebut diemban oleh perwira tinggi bintang empat dengan pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Panglima TNI ialah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR sementara kepala staf angkatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.[1] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan UU TNI, antara lain mengenai kedudukan dan tugas TNI.[2] Sebagai pucuk pimpinan, panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.[3]

Sejak pembentukan tentara Republik pada tahun 1945, susunan dan nomenklatur pimpinan militer Indonesia mengalami sejumlah perubahan. Di antara jabatan yang pernah digunakan ialah Panglima Besar, Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP), Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staf, Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KSAB), dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pangab).[4][5][6]

Jabatan Panglima TNI pertama kali dijabat oleh Soedirman, yang saat itu bernama Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat atau Panglima TKR. Sebagai panglima pertama, Soedirman tidak dipilih oleh Presiden Soekarno, tetapi dipilih oleh para anggota TKR sendiri melalui sebuah rapat yang disebut Konferensi TKR pada tanggal 12 November 1945.[7]

Setelah Soedirman wafat, tidak dipilih panglima baru. Sebagai gantinya dipilih Kolonel T.B. Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi para kepala staf angkatan. Pada tahun 1954 jabatan KASAP dihapus[8] dan sebagai gantinya dibentuk jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf, yang ketuanya dijabat secara bergiliran dari setiap angkatan.[9]

Pada tahun 1962 jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf dihapus dan dibentuk jabatan Kepala Staf Angkatan Bersenjata.[10] Jabatan ini berlangsung hingga bulan Maret 1966 pada masa Kabinet Dwikora II.

Panglima TNI saat ini dijabat oleh Jenderal Agus Subiyanto dari matra TNI Angkatan Darat, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2023.

Era perang kemerdekaan (1945–1949)

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan TKR dan pemilihan Panglima Besar (1945)

[sunting | sunting sumber]
Oerip Soemohardjo, Kepala Staf Umum Tentara Keamanan Rakyat yang berperan menyusun organisasi awal tentara Republik.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pemerintah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan kemudian mengumumkan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945. Pembentukan tentara reguler ini diikuti pekerjaan menyusun markas, satuan, dan hubungan komando. Pemerintah mengumumkan pengangkatan Soeprijadi sebagai pimpinan tertinggi TKR dan Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Umum pada 20 Oktober 1945. Karena Soeprijadi tidak tampil menjalankan tugas, Oerip memainkan peran utama dalam pengorganisasian TKR.[11][12]

Oerip menyusun organisasi markas dan pembagian divisi serta turut mempersiapkan konferensi para komandan TKR untuk menentukan pimpinan tertinggi tentara. Dalam Konferensi TKR di Yogyakarta pada 12 November 1945, Soedirman, yang sebelumnya memimpin satuan TKR di Jawa Tengah, terpilih sebagai Panglima Besar. Oerip tetap menjabat Kepala Staf Umum.[12][11]

Pembentukan TRI dan TNI (1946–1947)

[sunting | sunting sumber]

Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR pada 18 Desember 1945. Ia menjalankan kepemimpinan TKR melalui Markas Tertinggi yang dibentuk bersama staf umum di bawah Oerip Soemohardjo.[12]

Pada tahun 1946, tentara Republik mengalami perubahan nama dari Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat dan kemudian Tentara Republik Indonesia (TRI). Pada 3 Juni 1947, pemerintah membentuk Tentara Nasional Indonesia dengan mengintegrasikan TRI dan berbagai unsur bersenjata perjuangan. Soedirman tetap menjabat Panglima Besar dalam masa perang kemerdekaan.[12][13]

Dalam penataan organisasi pada tahun 1947, Soedirman ditetapkan sebagai Ketua Pucuk Pimpinan TNI yang beranggotakan wakil dari TRI dan badan perjuangan. Susunan pimpinan ini berkaitan dengan penyatuan kekuatan bersenjata dalam organisasi TNI.[14]

Reorganisasi angkatan perang (1948–1949)

[sunting | sunting sumber]
Soerjadi Soerjadarma, pimpinan Angkatan Udara yang pada 1948 menerima tugas rangkap sebagai Kepala Staf Angkatan Perang.

Pada tahun 1948, pemerintah melaksanakan penataan kembali organisasi pertahanan dan angkatan perang yang berkaitan dengan kebijakan Reorganisasi dan Rasionalisasi (ReRa). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948 telah mengatur Staf Angkatan Perang ketika Soedirman masih hidup. Pasal 6 menyatakan bahwa Staf Angkatan Perang dipimpin Kepala Staf Angkatan Perang dan beranggotakan kepala staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara. Pasal 7 memberinya fungsi kepemimpinan organisasi, penyusunan rencana umum, dan perencanaan strategi angkatan perang, dengan pertanggungjawaban kepada Menteri Pertahanan.

Soerjadi Soerjadarma menerima penugasan rangkap sebagai Kepala Staf Angkatan Perang pada 27 Februari 1948. Soedirman tetap menjabat Panglima Besar, sedangkan Abdul Haris Nasution pernah diangkat sebagai Wakil Panglima Besar pada tahun 1948.[15][16]

Era Republik Indonesia Serikat (1949–1950)

[sunting | sunting sumber]

Setelah selesai perang kemerdekaan, jabatan Panglima Besar dihapus. Pada tahun 1949, sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar dan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), maka dibentuk pula Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dengan KNIL, organisasi pertahanan kembali berubah. Pemerintah RIS menetapkan pengangkatan Soedirman sebagai Kepala Staf Angkatan Perang RIS melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1949. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1949 mengatur jabatan pejabat pelaksana Kepala Staf Angkatan Perang RIS.[17][18]

Soedirman wafat pada 29 Januari 1950. T.B. Simatupang telah menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana Kepala Staf Angkatan Perang sejak Januari 1950.[19] Setelah wafatnya Soedirman, tidak dilakukan pengangkatan pengganti sebagai Panglima Besar. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 kemudian tetap memuat ketentuan mengenai pengangkatan Panglima Besar dalam waktu perang.

Era Demokrasi Parlementer (1950–1959)

[sunting | sunting sumber]

Kepala Staf Angkatan Perang (1950–1953)

[sunting | sunting sumber]
T.B. Simatupang, pejabat pelaksana Kepala Staf Angkatan Perang sejak Januari 1950 yang kemudian diangkat secara definitif pada tahun 1951.

Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1951 menyebutkan bahwa Kolonel T.B. Simatupang telah menjalankan tugas sebagai fungerend (pejabat pelaksana) Kepala Staf Angkatan Perang sejak Januari 1950. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1951 mengangkatnya sebagai Kepala Staf Angkatan Perang secara definitif terhitung sejak 10 Juli 1951.[19]

Pada 2 November 1953, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan. Peraturan yang mulai berlaku pada 3 November 1953 itu menetapkan susunan kementerian yang tidak lagi mencantumkan jabatan KSAP sebagaimana susunan 1948. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Gabungan Kepala-Kepala Staf tetap ada dan akan diatur dalam peraturan pertahanan.[20]

Gabungan Kepala-Kepala Staf (1953–1959)

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 menetapkan susunan baru Kementerian Pertahanan. Dalam penjelasannya, Gabungan Kepala-Kepala Staf (GKS) disebut sebagai badan yang tetap ada dan pengaturannya akan dimuat dalam undang-undang pertahanan.[20]

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 mengatur organisasi pertahanan menurut Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Presiden berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sedangkan Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan dan rencana pertahanan berdasarkan kebijakan umum pemerintah. Setiap angkatan dipimpin kepala staf yang sekaligus menjadi panglima angkatan.

Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 1954 mengatur Gabungan Kepala-Kepala Staf sebagai badan koordinasi antar angkatan yang diketuai secara bergiliran oleh para kepala staf angkatan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955 menetapkan GKS berada di bawah Menteri Pertahanan dan bertugas sebagai badan penasihat serta perencana utama untuk koordinasi strategis dan operasi antarangkatan.[21]

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 mengatur susunan GKS dan pergiliran ketuanya. Abdul Haris Nasution menjabat ketua GKS di samping kedudukannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.[15][22]. Soerjadi Soerjadarma menjabat Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staf ketika memimpin Angkatan Udara. Keputusan Presiden Nomor 245 Tahun 1960 mengangkatnya sebagai ketua, terhitung sejak 17 Juli 1960, sesudah masa giliran yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1959.[23]

UU Pertahanan Tahun 1954 juga mengatur kedudukan Panglima Besar pada masa perang. Pasal 21 dan 22 menetapkan pengangkatan Panglima Besar oleh pemerintah serta pengalihan kewenangan penggunaan kesatuan tempur tertentu kepadanya.

Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966)

[sunting | sunting sumber]

Menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Mulai tahun 1962, penggunaan istilah Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) diganti menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang merupakan penyatuan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.[24] Mulai tahun 1965, Hari Angkatan Perang yang biasanya diperingati setiap tanggal 5 Oktober, juga diganti namanya menjadi Hari Angkatan Bersenjata.[25]

Pada masa ini setiap angkatan berdiri sendiri dan mempunyai panglima sendiri, dan tidak ada sebutan sebagai Panglima ABRI. Seluruh panglima angkatan dan kepolisian berada di bawah komando langsung Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Integrasi Kepolisian Negara ke dalam ABRI

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Demokrasi Terpimpin, kepolisian mulai dimasukkan ke dalam susunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 menjadi salah satu dasar kebijakan tersebut. Kedudukan kepolisian sebagai unsur angkatan bersenjata kemudian ditegaskan pada 30 Juni 1961 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Pasal 3 undang-undang tersebut menetapkan Kepolisian Negara sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata. Pasal 5 mengatur penyelenggaraan tugas kepolisian oleh Departemen Kepolisian, sedangkan Pasal 6 menetapkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara.[26][27]

Kedudukan pimpinan kepolisian juga mengalami perubahan. Pada 1962 digunakan jabatan Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian, yang kemudian berubah menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian. Keputusan Presiden Nomor 290 Tahun 1964 mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Angkatan Kepolisian.[28] Kedudukan Angkatan Kepolisian dalam organisasi pertahanan dan keamanan kembali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1967.[29][27]

Kepala Staf Angkatan Bersenjata

[sunting | sunting sumber]
Abdul Haris Nasution, yang pada reorganisasi tahun 1962 tercantum sebagai Kepala Staf Angkatan Bersenjata dengan fungsi koordinator.

Pada 21 Juni 1962, Keputusan Presiden Nomor 227 Tahun 1962 mengangkat Abdul Haris Nasution sebagai Wakil Menteri Pertama/Menteri/Kepala Staf Angkatan Bersenjata sebagai koordinator, sedangkan Ahmad Yani tercantum sebagai Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat. Keputusan ini sekaligus merujuk keputusan-keputusan pengangkatan personal bertanggal 21 Juni 1962.[30]

Komando Tertinggi dan KOTI

[sunting | sunting sumber]

Pada 14 Desember 1961 pemerintah membentuk Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat. Keputusan Presiden Nomor 620 Tahun 1961 menyatakan bahwa Komando Tertinggi tersebut dipimpin seorang Panglima Besar, yang dijabat langsung oleh Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Jabatan tersebut berada dalam organisasi operasi pembebasan Irian Barat yang dibentuk secara khusus.[31]

Pada 19 Juli 1963, Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1963 membubarkan Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat dan membentuk Komando Operasi Tertinggi (KOTI) dengan tugas yang lebih luas. KOTI dipimpin Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dan mempunyai staf gabungan yang dipimpin Kepala Staf KOTI.[32]

Dalam susunan Angkatan Bersenjata pada masa ini, Abdul Haris Nasution menjabat Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KSAB) dengan fungsi koordinator. Sementara itu Ahmad Yani merangkap jabatan sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat dan Kepala Staf KOTI. Jabatan KSAB berada dalam organisasi Angkatan Bersenjata, sedangkan Kepala Staf KOTI memimpin staf gabungan pada komando operasi yang dipimpin langsung oleh Presiden.[32][33]

Pada 22 Februari 1966 dibentuk Komando Ganyang Malaysia (KOGAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1966. Melalui Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1966 tanggal 2 November 1966, KOGAM diubah menjadi KOTI dalam susunan baru.[34][35] Keputusan tersebut tetap menempatkan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata sebagai pimpinan KOTI, dibantu Musyawarah Komando dan Staf Gabungan yang dipimpin seorang Kepala Staf.

Masa peralihan (1966–1968)

[sunting | sunting sumber]
Soeharto, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI.

Pada 1966–1968 pemerintah mengubah susunan organisasi pertahanan dan keamanan. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1967 mengangkat M.M.R. Kartakusuma sebagai Kepala Staf Pertahanan dan Keamanan, terhitung sejak 1 April 1967. Pertimbangan keputusan itu menyebut ia sebelumnya telah melaksanakan tugas sebagai pejabat kepala staf selama hampir satu tahun.[36]

Pada tanggal 24 Agustus 1967, Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1967 mengatur pokok organisasi dan prosedur bidang pertahanan-keamanan. Dalam susunan ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Bersenjata dibantu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab). Soeharto tercantum sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan dalam Kabinet Pembangunan I, yang mulai bertugas pada 6 Juni 1968.[37]

Era orde baru (1968–1998)

[sunting | sunting sumber]

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, kembali ditegaskan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia, yang bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).[38]

Pada era ini mulai dipilih Panglima ABRI, sebagai pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pada masa Orde Baru, organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara. Panglima ABRI memimpin organisasi angkatan bersenjata berdasarkan ketentuan pertahanan dan keamanan. Struktur dan hubungan komando ABRI mengalami penataan lanjutan, termasuk melalui Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1969 mengenai penyempurnaan organisasi dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1969 tentang kedudukan angkatan serta kepolisian dalam Departemen Hankam.[39][40]

Jabatan Pangab pernah dirangkap oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan. Susunan resmi Kabinet Pembangunan II pada 1973 mencantumkan Maraden Panggabean sebagai Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, dan Kabinet Pembangunan III pada 1978 mencantumkan M. Jusuf dalam jabatan gabungan yang sama.[41][42] Pada Kabinet Pembangunan IV, susunan kabinet mencatat S. Poniman sebagai Menteri Pertahanan Keamanan dan L.B. Moerdani sebagai Panglima Angkatan Bersenjata secara terpisah.[43][44]

Era Reformasi (1998–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Sejak mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan sejalan dengan reformasi ketatanegaraan dimulailah era baru pimpinan ABRI. Pemisahan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI per 1 April 1999 mengubah nomenklatur Panglima ABRI menjadi Panglima TNI. Pemisahan tersebut kemudian ditegaskan antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Seiring dengan perubahan kelembagaan tersebut, sebutan Panglima TNI digunakan untuk pimpinan Tentara Nasional Indonesia.[45]

Widodo A.S tercatat sebagai Panglima TNI pertama sejak pemisahan ABRI, dan menjadi Panglima ABRI/TNI pertama yang berasal dari matra Angkatan Laut Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Presiden Abdurrachman Wahid. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 kemudian mengatur secara tegas kedudukan Panglima, mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatannya, serta hubungan kepala staf angkatan dengan Panglima. Undang-undang tersebut diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 dalam sejumlah ketentuan organisasi, tugas, dan tata kelola TNI.

Presiden Megawati Soekarnoputri menjelang akhir jabatan, tepatnya pada 8 Oktober 2004, dalam suratnya kepada DPR mengajukan Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal Endriartono Sutarto yang surat pengunduran dirinya telah disetujui. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggantikan Megawati bulan berikutnya, hanya sepekan setelah dilantik, mengirim surat ke DPR yang intinya mencabut surat pengajuan Presiden sebelumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lama kemudian juga memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Kedudukan dan kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Pasal 10 UUD 1945 menempatkan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada Presiden. Panglima memimpin TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin seorang kepala staf yang bertanggung jawab kepada Panglima. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.

Menurut Pasal 13 UU TNI, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Hubungan TNI dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan juga diatur oleh undang-undang pertahanan dan peraturan organisasi TNI. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi di bidang perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan menurut perubahan Pasal 3 UU TNI pada 2025.

Pengangkatan dan pemberhentian

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), pengangkatan dan pemberhentian Panglima merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menetapkan bahwa Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) diangkat oleh Presiden, tanpa ketentuan mengenai persetujuan DPR.[46]

Ketentuan harus melalui persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima ABRI/Panglima TNI pertama kali ditetapkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Pasal 3 ayat (3) ketetapan tersebut mengatur bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.[47][48]

Ketentuan tersebut selanjutnya dimuat dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.[49] Pada tahun 2002, pencalonan Endriartono Sutarto untuk menggantikan Widodo Adi Sutjipto dibahas oleh Komisi I DPR sebelum pengangkatannya sebagai Panglima TNI.[50]

Tata cara pengangkatan Panglima kemudian diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Presiden mengusulkan satu calon Panglima dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan kepada DPR. Persetujuan DPR disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, sejak permohonan diterima. Apabila DPR tidak menyetujui calon tersebut, Presiden mengusulkan calon pengganti dan ketidaksetujuan DPR harus disertai alasan tertulis. Undang-undang tersebut juga mengatur akibat hukum apabila DPR tidak memberikan jawaban dalam batas ketentuan yang berlaku.[1] Ketentuan Pasal 13 tetap berlaku setelah perubahan UU TNI melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.[2]

Struktur komando

[sunting | sunting sumber]

Kepemimpinan angkatan perang sebelum sistem Menhankam/Pangab

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948, staf angkatan perang dipimpin Kepala Staf Angkatan Perang dan beranggotakan kepala staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Staf tersebut membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin organisasi angkatan perang serta menyusun rencana umum dan strategi militer.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 mengatur bahwa Presiden merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sedangkan Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan dan rencana pertahanan sesuai kebijakan umum pemerintah. Setiap angkatan dipimpin kepala staf yang sekaligus menjadi panglima angkatan. Koordinasi antar angkatan dilaksanakan melalui Gabungan Kepala-Kepala Staf, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.[21]

Pada masa Demokrasi Terpimpin, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian menjadi unsur-unsur Angkatan Bersenjata. Kepala Staf Angkatan Bersenjata berkedudukan sebagai koordinator, sementara pelaksanaan operasi gabungan tertentu berada dalam organisasi komando yang dipimpin Presiden, termasuk Komando Operasi Tertinggi.[26][30][32]

Organisasi Menhankam/Pangab dan empat unsur ABRI

[sunting | sunting sumber]

Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1967 mengatur kedudukan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab) dalam susunan pertahanan dan keamanan. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas ABRI, sedangkan Menhankam/Pangab membantu Presiden memimpin ABRI. Hubungan komando dalam organisasi tersebut diatur melalui Menhankam/Pangab.[51]

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969 menetapkan sebutan dan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia sebagai unsur ABRI dalam Departemen Pertahanan dan Keamanan, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Menhankam/Pangab.[52]

Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1969 menyempurnakan organisasi yang diatur pada 1967. Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1969 menetapkan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai unsur Angkatan Perang yang masing-masing dipimpin seorang kepala staf, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri. Ketiga kepala staf angkatan dan Kapolri bertanggung jawab kepada Menhankam/Pangab.[39][40]

Pada susunan Kabinet Pembangunan II (1973–1978), Menteri Pertahanan Keamanan masih merangkap sebagai Panglima ABRI. Mulai pada Kabinet Pembangunan IV (1983–1988), jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI sudah dipisah. Menteri Pertahanan Keamanan dijabat oleh S. Poniman, sedangkan jabatan Panglima ABRI dijabat oleh L.B. Moerdani.[41][44]

Struktur komando TNI setelah pemisahan Polri

[sunting | sunting sumber]

Setelah pemisahan Polri dari ABRI, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 mengatur pemisahan TNI dan Polri, sedangkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur organisasi, kepemimpinan, dan hubungan tanggung jawab Panglima TNI dengan kepala staf angkatan.[45]

Dalam struktur TNI, Panglima memimpin seluruh angkatan, sementara kepala staf bertanggung jawab atas pembinaan kekuatan tiap angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima. Dalam penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan berdasarkan perubahan Pasal 3 UU TNI pada 2025.

Daftar pejabat

[sunting | sunting sumber]

Sejak pembentukan tentara Republik Indonesia pada tahun 1945, jabatan pimpinan militer mengalami perubahan nama dan susunan organisasi. Pada masa perang kemerdekaan digunakan jabatan Panglima Besar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948 mengatur Kepala Staf Angkatan Perang, sedangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 mengatur Gabungan Kepala-Kepala Staf untuk koordinasi antar angkatan. Jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab) kemudian diatur dalam organisasi pertahanan dan keamanan pada 1967.[53][54][55]

Daftar kepemimpinan tentara Indonesia sejak 1945 mencakup beberapa jabatan dengan nama dan kewenangan yang berbeda. Pada masa awal pembentukan tentara, Oerip Soemohardjo menjabat Kepala Staf Umum Tentara Keamanan Rakyat, sedangkan Soedirman terpilih sebagai Panglima Besar pada 12 November 1945 dan dilantik pada 18 Desember 1945.[56][57]

Setelah pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR), pemerintah menunjuk Soeprijadi sebagai pimpinan tertinggi TKR. Soeprijadi tidak pernah muncul dan menjalankan jabatan tersebut, sementara Oerip Soemohardjo menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Umum.

Sebelum terpilihnya Pemimpin Tertinggi TKR, jabatan Kepala Staf Umum TKR adalah jabatan tertinggi yang pernah ada. Jabatan ini secara struktur organisasi berada diatas jabatan para kepala staf angkatan yang berfungsi sebagai koordinasi dan tidak memiliki wewenang komando terhadap setiap angkatan.

Kepala Staf Umum Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
No Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
— Letnan Jenderal
Oerip Soemohardjo
5 Oktober 1945 November 1948
TNI Angkatan Darat
 

Panglima Besar TKR

[sunting | sunting sumber]

Konferensi TKR pada 12 November 1945 memilih Soedirman sebagai Panglima Besar. Ia dilantik pada 18 Desember 1945.[58][59]

Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
No Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
1 Letnan Jenderal Soedirman 12 November 1945 29 Januari 1950
TNI Angkatan Darat
 

Kepala Staf Angkatan Perang

[sunting | sunting sumber]

Dalam susunan organisasi setelah masa revolusi, terdapat jabatan Kepala Staf Angkatan Perang, Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staf, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata.

Jabatan kepala staf angkatan perang pertama diadakan pada tahun 1948 dengan Komodor Udara Soerjadi Soerjadarma sebagai Kepala Staf Angkatan Perang yang pertama. Jabatan ini awalnya adalah badan staf yang membantu Panglima Besar, menggantikan peran staf MBT (Markas Besar TNI) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo.[60]

Setelah Panglima Besar Letnan Jenderal Soedirman wafat, tidak dipilih panglima baru. Sebagai gantinya ditunjuk Kolonel T.B. Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP), yang sejak bulan Januari 1950 sudah menjadi Pejabat Pelaksana (bahasa Belanda: fungerend) Kepala Staf Angkatan Perang. Pada awal tahun 1952 pangkatnya dinaikan satu tingkat menjadi Djenderal Major.[61]

Kepala Staf Angkatan Perang
No Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
2 Djenderal Major[note 1]
T.B. Simatupang
29 Januari 1950 4 November 1953[62]
TNI Angkatan Darat
[ket. 1]

Gabungan Kepala-Kepala Staf

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1955 jabatan KASAP dihapus dan diganti dengan gabungan kepala-kepala staf yang ketuanya dijabat secara bergiliran dari setiap angkatan. Gabungan Kepala-Kepala Staf merupakan badan penasihat dan perencana Menteri Pertahanan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955 tidak memberikan kekuasaan komando kepada badan tersebut.[64]

Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staf
No Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
3 Jenderal
Abdul Haris Nasution
1955 1959
TNI Angkatan Darat
[ket. 2]
[ket. 3]
[ket. 4]
4 Laksamana Udara
Soerjadi Soerjadarma
1959 1961
TNI Angkatan Udara
[ket. 5]
[ket. 6]

Kepala Staf Angkatan Bersenjata

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1962 jabatan ketua gabungan kepala-kepala staf dihapus dan diganti jabatan Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KASAB) hingga tahun 1966.

Kepala Staf Angkatan Bersenjata
No Foto Nama Dari Sampai Angkatan Keterangan
5 Jenderal
Abdul Haris Nasution
1962 1968
TNI Angkatan Darat
[ket. 7]

Panglima ABRI

[sunting | sunting sumber]

Sejak reorganisasi pertahanan dan keamanan pada 1967, susunan organisasi ABRI mengenal jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab).[70]

Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
No Foto Nama Dari Sampai Lama Menjabat Angkatan Keterangan
6 Jenderal

TNI Soeharto

6 Juni 1968 28 Maret 1973 4 tahun, 295 hari
TNI Angkatan Darat
[ket. 8]
7 Jenderal TNI
Maraden Panggabean
28 Maret 1973 17 April 1978 5 tahun, 20 hari [ket. 9]
8 Jenderal TNI
M. Jusuf
17 April 1978 28 Maret 1983 4 tahun, 345 hari [ket. 10]
9 Jenderal TNI
L.B. Moerdani
28 Maret 1983 27 Februari 1988 4 tahun, 336 hari
[ket. 11]
10 Jenderal TNI
Try Sutrisno
27 Februari 1988 19 Februari 1993 4 tahun, 358 hari
11 Jenderal TNI
Edi Sudradjat
19 Februari 1993 21 Mei 1993 91 hari [ket. 12]
12 Jenderal TNI
Feisal Tanjung
21 Mei 1993 12 Februari 1998 4 tahun, 276 hari
13 Jenderal TNI
Wiranto
16 Februari 1998 26 Oktober 1999 1 tahun, 252 hari [ket. 13]
14 Laksamana TNI
Widodo Adi Sutjipto
26 Oktober 1999 18 Agustus 2000 297 hari
TNI Angkatan Laut

Panglima TNI

[sunting | sunting sumber]

Setelah pemisahan Kepolisian Negara dari ABRI, jabatan pimpinan TNI menggunakan nomenklatur Panglima TNI.[55][71]

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
No Foto Nama Dari Sampai Lama Menjabat Angkatan Keterangan
14 Laksamana TNI
Widodo Adi Sutjipto
18 Agustus 2000 7 Juni 2002 1 tahun, 293 hari
TNI Angkatan Laut
jabatan berganti nama menjadi

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

15 Jenderal TNI

Endriartono Sutarto

7 Juni 2002 13 Februari 2006 3 tahun, 251 hari
TNI Angkatan Darat
[ket. 14]
16 Marsekal TNI
Djoko Suyanto
13 Februari 2006 28 Desember 2007 1 tahun, 318 hari
TNI Angkatan Udara
[72]
17 Jenderal TNI
Djoko Santoso
28 Desember 2007 28 September 2010 2 tahun, 274 hari
TNI Angkatan Darat
[73]
18 Laksamana TNI
Agus Suhartono
28 September 2010 30 Agustus 2013 2 tahun, 336 hari
TNI Angkatan Laut
[74]
19 Jenderal TNI
Moeldoko
30 Agustus 2013 8 Juli 2015 1 tahun, 312 hari
TNI Angkatan Darat
[75]
20 Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo
8 Juli 2015 8 Desember 2017 2 tahun, 153 hari [76]
21 Marsekal TNI
Hadi Tjahjanto
8 Desember 2017 17 November 2021 3 tahun, 344 hari
TNI Angkatan Udara
[77]
22 Jenderal TNI
Andika Perkasa
17 November 2021 19 Desember 2022 1 tahun, 32 hari
TNI Angkatan Darat
[78][78][79]
23 Laksamana TNI
Yudo Margono
19 Desember 2022 22 November 2023 11 bulan dan 3 hari
TNI Angkatan Laut
[80][81][82]
24 Jenderal TNI
Agus Subiyanto
22 November 2023
Petahana
2 tahun, 11 bulan, dan 2 hari
TNI Angkatan Darat
[83][84][85]

Catatan:

  • Pangkat yang tercantum adalah pangkat tertinggi saat sedang menjabat.
  • Panglima TNI bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.

Keterangan

[sunting | sunting sumber]
  1. ↑ Menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana sejak Januari 1950 dan diangkat definitif terhitung 10 Juli 1951[63]
  2. ↑ Giliran pertama (1955–1956)[65]
  3. ↑ Giliran kedua (1956–1957)[66]
  4. ↑ Giliran ketiga (1958–1959)[67]
  5. ↑ Giliran pertama (1959–1960)[68]
  6. ↑ Giliran kedua (1960–1961)[69]
  7. ↑ Kepala Staf Angkatan Bersenjata (1962–1966)
  8. ↑ Merangkap Presiden RI dan Menhankam
  9. ↑ Merangkap Menhankam
  10. ↑ Merangkap Menhankam
  11. ↑ Merangkap Pangkopkamtib
  12. ↑ Merangkap KSAD dan Menhankam
  13. ↑ Merangkap Menhankam
  14. ↑ Seharusnya pensiun tahun 2002 lalu mendapat perpanjangan dinas mulai 1 Mei 2002 hingga 30 April 2007 berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor 1999/II/2002.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang masih hidup

[sunting | sunting sumber]

Hingga saat ini, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang masih hidup, yakni:

  1. ↑ Sebelum reorganisasi tahun 1957, merupakan pangkat perwira tinggi bintang satu

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 13–15" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  2. 1 2 "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  3. ↑ Kadi, Saurip (2008). Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 147. ISBN 978-979-461-675-8.
  4. ↑ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, Pasal 3, 6 dan 7" (PDF). JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  5. ↑ "Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, Pasal 12, 15, 18–22" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  6. ↑ "Sejarah Singkat Balitbang Kemhan". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  7. ↑ "Berita Militer Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-17.
  8. ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954
  9. ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955, Tanggal 11 Maret 1955
  10. ↑ Keputusan Presiden No. 227 Tahun 1962
  11. 1 2 Imran, Amrin (1993). Oerip Soemohardjo (PDF). Jakarta: Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. 1 2 3 4 "Diorama Pelantikan Jenderal Soedirman sebagai Panglima Besar TNI". Museum Benteng Vredeburg, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  13. ↑ "76 Tahun TNI Bersatu, Berjuang Kita Pasti Menang". Majalah Tentara Nasional Indonesia. 2021-10-01. Diakses tanggal 2026-10-14.
  14. ↑ "Perubahan TRI Menjadi TNI" (PDF). Wira. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Diakses tanggal 2026-10-15.
  15. 1 2 "Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution (1918–2000)". Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia. 2018-02-05. Diakses tanggal 2026-10-14.
  16. ↑ "R. Soerjadi Soerjadarma, Tokoh Pendiri AURI". TNI Angkatan Udara. Diakses tanggal 2026-10-14.
  17. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1949: Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat Letnan Jenderal Soedirman". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  18. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1949: Pengangkatan Fg Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  19. 1 2 "Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Perang" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 1951-07-14. Diakses tanggal 2026-10-14.
  20. 1 2 "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  21. 1 2 "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-Kepala Staf" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 1955-03-11. Diakses tanggal 2026-10-15.
  22. ↑ "Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang Susunan Kementerian Pertahanan" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-15.
  23. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 245 Tahun 1960 tentang Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staf" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 1960-09-21. Diakses tanggal 2026-10-15.
  24. ↑ Keputusan Presiden No.225/Plt Tahun 1962
  25. ↑ Keputusan Presiden No.212 Tahun 1965
  26. 1 2 "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara, khususnya Pasal 3, 5, dan 6" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  27. 1 2 Gemini, Galun Eka (2021). "Kajian Historis Integrasi Polri ke dalam Struktur ABRI 1961–1999". Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya. 15 (2): 263–276. Diakses tanggal 2026-10-14.
  28. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 290 Tahun 1964, salinan pada lampiran" (PDF). Republik Indonesia; reproduksi dokumen dalam repositori Universitas Negeri Yogyakarta. Diakses tanggal 2026-10-14.
  29. ↑ "Sejarah Polri". Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  30. 1 2 "Keputusan Presiden Nomor 227 Tahun 1962 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 1962-06-21. Diakses tanggal 2026-10-14.
  31. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 620 Tahun 1961 tentang Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 1961-12-14. Diakses tanggal 2026-10-14.
  32. 1 2 3 "Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1963 tentang Pembubaran Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat dan Pembentukan Komando Operasi Tertinggi" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 1963-07-19. Diakses tanggal 2026-10-14.
  33. ↑ Mengko, Diandra Megaputri (2018). "Intelijen dan Konfrontasi Indonesia-Malaysia". Dalam Bhakti, Ikrar Nusa; Mengko, Diandra Megaputri; Siregar, Sarah Nuraini (ed.). Intelijen dan Politik Era Soekarno. Jakarta: LIPI Press. hlm. 121. Diakses tanggal 2026-10-15.
  34. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1966 tentang Pembentukan Komando Ganyang Malaysia". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  35. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1966 tentang Perubahan Komando Ganyang Malaysia Menjadi Komando Operasi Tertinggi". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  36. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Kepala Staf Pertahanan Keamanan" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 1967-04-29. Diakses tanggal 2026-10-14.
  37. ↑ "Kabinet Pembangunan I". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  38. ↑ Keputusan Presiden No.69 Tahun 1971
  39. 1 2 "Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1969 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1967". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-15.
  40. 1 2 "Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1969 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Bagian Organik Departemen Pertahanan Keamanan Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-15.
  41. 1 2 "Kabinet Pembangunan II". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  42. ↑ "Kabinet Pembangunan III". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  43. ↑ Irawan, Yudhi (2016). "Kebijakan Militer Jenderal TNI L.B. Moerdani sebagai Panglima ABRI 1983–1988". Risalah. Diakses tanggal 2026-10-14.
  44. 1 2 "Kabinet Pembangunan IV". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  45. 1 2 "Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia" (PDF). JDIH MPR RI. Diakses tanggal 2026-10-14.
  46. ↑ "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pasal 23 ayat (1)" (PDF). Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-15.
  47. ↑ "Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 ayat (3)". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2000-08-18. Diakses tanggal 2026-10-15.
  48. ↑ Huda, Ni'matul (2001). "Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 8 (18): 1–18. doi:10.20885/iustum.vol8.iss18.art1. Diakses tanggal 2026-10-15.
  49. ↑ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 17" (PDF). JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 2002-01-08. Diakses tanggal 2026-10-15.
  50. ↑ "Selangkah Lagi, Endriartono Panglima TNI". Liputan6.com. 2002-05-23. Diakses tanggal 2026-10-15.
  51. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan Keamanan, khususnya Pasal 26" (PDF). Republik Indonesia, reproduksi dokumen pada lampiran Universitas Negeri Yogyakarta. 1967-08-24. Diakses tanggal 2026-10-15.
  52. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969 tentang Sebutan, Kedudukan Organik dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 2026-10-15.
  53. ↑ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang" (PDF). JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  54. ↑ "Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, Pasal 18–19" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses tanggal 2026-10-14.
  55. 1 2 "Sejarah". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  56. ↑ "Letjen TNI Oerip Soemohardjo". Pusat Sejarah TNI. Diakses tanggal 2026-10-14.
  57. ↑ "Jenderal Besar Soedirman". Pusat Sejarah TNI. Diakses tanggal 2026-10-14.
  58. ↑ "Letjen TNI Oerip Soemohardjo". Pusat Sejarah TNI. Diakses tanggal 2026-10-14.
  59. ↑ "Jenderal Besar Soedirman". Pusat Sejarah TNI. Diakses tanggal 2026-10-14.
  60. ↑ Satrio, Arism; Suryohadiprojo, Sayidiman (2005). Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 257. ISBN 978-979-22-1501-4.
  61. ↑ Keputusan Presiden No.29 Tahun 1952
  62. ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953
  63. ↑ "Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Perang" (PDF). Pemerintah Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  64. ↑ "Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-Kepala Staf, Pasal 1–4 dan Penjelasan Pasal 1" (PDF). Pemerintah Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  65. ↑ Keputusan Presiden No.69 Tahun 1955
  66. ↑ Keputusan Presiden No.158 Tahun 1956
  67. ↑ Keputusan Presiden No.157 Tahun 1958
  68. ↑ Keputusan Presiden No.156 Tahun 1959
  69. ↑ Keputusan Presiden No.245 Tahun 1960
  70. ↑ "Sejarah". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  71. ↑ "Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia" (PDF). JDIH Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-14.
  72. ↑ "Perwira AU Pertama Jadi Panglima TNI". Tokoh.id. 2006-12-16. Diakses tanggal 2019-04-01.
  73. ↑ "Djoko Santoso: TNI Tetap Netral". Liputan6.com. 28 Desember 2007. Diakses tanggal 1 April 2019.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  74. ↑ "SBY Lantik Panglima TNI Agus Suhartono". VIVA.co.id. 28 September 2010. Diakses tanggal 1 April 2019.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  75. ↑ Pratomo, Yulistyo (30 Agustus 2013). Fadil, Iqbal (ed.). "Presiden SBY resmi lantik Jenderal Moeldoko jadi Panglima TNI". Merdeka.com. Diakses tanggal 1 April 2019.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  76. ↑ Pambudhy, Agung (8 Juli 2015). "Gatot Nurmantyo Dilantik Jadi Panglima TNI". detikcom. Diakses tanggal 1 April 2019.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  77. ↑ "Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI Pilihan Tepat Presiden RI". Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. 6 Desember 2017. Diakses tanggal 1 April 2019.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  78. 1 2 Liputan6.com (2021-11-17). "Jokowi Resmi Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI". liputan6.com. Diakses tanggal 2024-01-08.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Nama numerik: daftar penulis (link)
  79. ↑ Media, Kompas Cyber (2021-11-17). "Dilantik Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Resmi Jadi Panglima TNI". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-01-08.
  80. ↑ "Presiden Jokowi Usulkan Laksamana TNI Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI". Nasiona.Komoas.com. 28 November 2022. Diakses tanggal 28 November 2022.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  81. ↑ Times, I. D. N.; Putri, Melani Hermalia. "DPR Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI". IDN Times. Diakses tanggal 2022-12-19.
  82. ↑ "RESMI! Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono Jadi Panglima TNI di Istana Negara". Tribunpalu.com. Diakses tanggal 2022-12-19.
  83. ↑ "Komisi I DPR Sepakati Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Pengganti Yudo". cnnindonesia.com. 13 November 2023. Diakses tanggal 13 November 2023.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  84. ↑ "Berikut Visi Misi Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto". nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-11-13.
  85. ↑ "Serah Terima Jabatan Panglima TNI dari Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto - tni.mil.id". Diakses tanggal 2023-11-22.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]