Lompat ke isi

Demokrasi liberal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Secara konstitusional ini dapat diartikan sebagai hal-hal individu dari kekuasaan pemerintahan titik dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada perbatasan kebijakan pemerintahan yang tunduk pada perbatasan-perbatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individual.

Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.[2][3]

Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.

Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Prancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Prancis).

Setelah Proklamasi kemerdekaan 1945, indonesia berusaha mencari bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi bangsa. Berbagai gagasan muncul, termasuk Sistem Federasi, Republik, hingga Monarki konstitusional.

Langkah awal menuju demokrasi liberal dimulai dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 yang memberikan wewenang legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Kemudian disusul Maklumat Pemerintah 3 November 1945, yang membuka kesempatan bagi rakyat untuk membentuk partai politik.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Blackwell Dictionary of Modern Social Thought, Blackwell Publishing 2003, p. 148
  2. "Democracy and Citizenship: Glossary". American politics. The University of Texas at Austin. Diakses tanggal 2004-08-09.
  3. "Kabinet Demokrasi Liberal". Diakses tanggal 2021-08-09.
  4. "Demokrasi liberal di indonesia".