Pendidikan vokasi
| Bagian dari seri |
| Pendidikan di Indonesia |
|---|
|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama Kementerian Sosial |
Pendidikan vokasi atau pendidikan kejuruan adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu serta penerapannya.[1] Program pendidikan vokasi meliputi Ahli Pratama, Ahli Muda, Ahli Madya, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.
Kebijakan revitalisasi
[sunting | sunting sumber]Pada 27 April 2022, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta membekali tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja maupun berwirausaha.[2]
Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten; penyelenggaraan, penyelarasan, dan penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; koordinasi antarpemangku kepentingan; peran pemerintah daerah; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pendanaan.[2] Pendanaan pelaksanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.[2]
Peraturan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja.[2]
Satuan pendidikan penyelenggara
[sunting | sunting sumber]- Politeknik Negeri Bandung
- Politeknik Negeri Malang
- Politeknik Kota Malang
- Politeknik Negeri Jakarta
- Politeknik Negeri Semarang
- Politeknik Negeri Medan
- Politeknik Negeri Sriwijaya
- Politeknik Negeri Samarinda
- Politeknik Negeri Bali
- Politeknik Negeri Padang
- Politeknik Negeri Ujung Pandang
- Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
- Politeknik Negeri Manado
- Politeknik Negeri Ambon
- Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
- Politeknik Negeri Lampung
- Politeknik Negeri Pontianak
- Politeknik Negeri Jember
- Politeknik Negeri Banjarmasin
- Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
- Politeknik Negeri Lhokseumawe
- Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
- Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
- Politeknik Negeri Kupang
- Politeknik Pertanian Negeri Kupang
- Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
- Politeknik Perikanan Negeri Tual
- Politeknik Negeri Media Kreatif
- Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
- Politeknik Negeri Batam
- Politeknik Negeri Nusa Utara
- Politeknik Negeri Bengkalis
- Politeknik Negeri Balikpapan
- Politeknik Negeri Madiun
- Politeknik Negeri Madura
- Politeknik Negeri Fakfak
- Politeknik Negeri Banyuwangi
- Politeknik Negeri Sambas
- Politeknik Maritim Negeri Indonesia
- Politeknik Negeri Ketapang
- Politeknik Negeri Tanah Laut
- Politeknik Negeri Subang
- Politeknik Negeri Indramayu
- Politeknik Negeri Cilacap
- Politeknik Negeri Nunukan
- Akademi Komunitas Negeri Pacitan
- Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
- Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
- Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
- Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta
- Universitas Gajah Mada
- Universitas Telkom
- Universitas Indonesia
- Universitas Padjadjaran
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Institut Pertanian Bogor
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Pendidikan umum
- Pendidikan kejuruan
- Pendidikan akademik
- Pendidikan profesi
- Pendidikan keagamaan
- Pendidikan khusus
- ↑ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 16 ayat (1).
- 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi". Database Peraturan JDIH BPK. 2022-04-27. Diakses tanggal 2026-07-31.