Lompat ke isi

Pendidikan vokasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
John F. Ross Collegiate Vocational Institute di Guelph, Ontario, Kanada, pada 2009, yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.

Pendidikan vokasi atau pendidikan kejuruan adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu serta penerapannya.[1] Program pendidikan vokasi meliputi Ahli Pratama, Ahli Muda, Ahli Madya, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.

Kebijakan revitalisasi

[sunting | sunting sumber]

Pada 27 April 2022, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta membekali tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja maupun berwirausaha.[2]

Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten; penyelenggaraan, penyelarasan, dan penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; koordinasi antarpemangku kepentingan; peran pemerintah daerah; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pendanaan.[2] Pendanaan pelaksanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.[2]

Peraturan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja.[2]

Satuan pendidikan penyelenggara

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 16 ayat (1).
  2. 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi". Database Peraturan JDIH BPK. 2022-04-27. Diakses tanggal 2026-07-31.